Internasional
[]
Many institutions (and things) in Indonesia add the magic word ‘International’ in their name or predicate.
Label ‘internasional’ rupanya menjadi salah satu andalan untuk menarik perhatian. Mulai dari martabak,1 rokok, hingga lembaga pendidikan menggunakan kata ini dalam nama atau sebutan.
Di awal Januari 2013 ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan salah satu pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut menjadi landasan bagi penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
“Mahkamah Konstitusi kemarin membubarkan sekolah bertaraf internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional. Hal ini sebagai dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.”2
Rupanya, program tersebut dipandang tidak berhasil dan malah menciptakan kesenjangan serta ketidakadilan. Malahan, menurut rumusan Mahkamah Konstitusi: melanggar Undang-Undang Dasar 1945.3
Istilah “internasional’ menjadi label yang digunakan untuk menarik minat calon peserta didik. Lebih parah lagi, ditengarai mereka menggunakannya untuk menarik biaya (besar) dari wali murid.
“Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah, Budhi Masturi, mengakui banyaknya sekolah RSBI di DIY yang berlindung di balik label internasionalnya itu untuk menarik biaya dari wali murid.”2
Oleh karena itu, seringkali singkatan RSBI ini diplesetkan sebagai ‘rintisan sekolah bertarif internasional’.
Meskipun demikian, konon tidak semua sekolah RSBI menarik iuran tambahan dari siswa. Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, dikabarkan menanggung biaya RSBI.4
Sebagai dampak dari putusan tersebut, “Embel-embel internasional yang tidak jelas itu harus dihilangkan,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Selasa (8/1).5
Beberapa tahun yang lalu juga terdapat gejala maraknya rumah sakit yang menggunakan kata ‘internasional’ atau ‘international’ dalam namanya. Pemerintah kemudian menertibkannya alias melarangnya.
“Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia dilarang mencantumkan kata kelas dunia/internasional/global atau yang sejenis sebagai nama rumah sakit. Semua RS yang menggunakan nama kelas dunia/ internasional/global dan sejenisnya diberi batas waktu sampai 14 Agustus 2010 untuk menghilangkan atau mencabut kata kelas dunia/internasional/global.”6
Rupanya, di dunia perumahsakitan terdapat proses tersendiri untuk mendapatkan akreditasi internasional.7 Oleh karena itu, tidak selayaknya rumah sakit menggunakan kata tersebut dalam namanya. Pada waktu kasus itu muncul (tahun 2010-an), hanya terdapat satu rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan akreditasi internasional.
Tentu baik-baik saja memiliki standar internasional, meskipun harus didiskusikan, apa yang disebut dengan standar internasional itu, sampai ke tahap apa, dan sebagainya. Jargon “think globally act locally” barangkali dapat ditengok.
Sering kita terjebak pada label, bukan esensi. Kulit, bukan isi. [z]
Catatan Kaki
- Ada lapak “Martabak Internasional” yang ngetop di pinggir Alun-Alun Utara Yogyakarta, http://www.tipswisatamurah.com/2012/12/martabak-internasional-jogja-memang-enak.html [↩]
- http://www.tempo.co/read/news/2013/01/09/079453153/Guru-Akui-RSBI-Memang-Tak-Beres [↩] [↩]
- http://news.detik.com/read/2013/01/09/102352/2136911/10/bubarkan-rsbi-karena-melanggar-uud-1945-mk-banjir-pujian [↩]
- http://www.tempo.co/read/news/2013/01/09/058453169/Ini-Beda-RSBI-di-Surabaya-dengan-Kota-Lainnya [↩]
- http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/08/mgavyy-mk-hilangkan-tulisan-internasional [↩]
- http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/823-rs-dilarang-menggunakan-kata-kelas-duniainternasionalglobal-.html [↩]
- http://www.tnol.co.id/psikologi-kesehatan/1707-gelar-rumah-sakit-internasional-sudah-dilarang.html [↩]