Fotokopi KTP
\
Baru sekitar dua minggu saya menerima e-KTP, dan belum pernah menggunakannya dalam sesuatu urusan. Bagaimana pemanfaatannya, konon tercantum dalam sepucuk surat dari Mendagri. Sementara ini, kartu berwarna biru muda tersebut masih terselip dengan aman di dalam dompet.
Beberapa hari terakhir tiba-tiba santer terdengar di media kabar bahwa menteri dalam negeri menerbitkan edaran yang melarang pemfotokopian e-KTP karena konon akan merusak chip di dalamnya.
“…Kemendagri Gamawan Fauji sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang e-KTP di fotokopi karena dapat merusak chips data kependudukan yang terdapat pada e-KTP itu.”1
Dikabarkan juga bahwa larangan tersebut tidak hanya memfotokopi.
” … dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.”2
Perkara fotokopi ini, saya harus berpikir keras untuk mempercayainya, bagaimana chip e-KTP dapat rusak oleh mesin pengganda dengan teknik xerografi tersebut. Tetapi, ya entah, saya tidak tahu secara teknis. Berbagai komentar di media sosial menduga mutu e-KTP rendah.
Sementara itu saya temukan kabar di media yang cukup melegakan. Seorang peneliti LIPI konon menjelaskan bahwa chip RFID, yaitu teknologi chip yang digunakan e-KTP kita, tidak akan rusak jika difotokopi.3
Klarifikasi atas masalah ini kemudian datang dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Bukannya tidak boleh difotokopi seperti banyak yang diberitakan atau diketahui masyarakat saat ini. Hal itu adalah untuk membuat e-KTP tidak kehilangan fungsinya karena ada sebuah chip yang menyimpan data yang kemudian bisa dilihat menggunakan card reader. Esensinya adalah untuk mendorong unit pelayanan publik menggunakan card reader,” jelasnya seperti dilansir situs beritajakarta.4
Persis dengan hal tersebut di atas, di sebuah acara unjuk bincang di televisi swasta (12-05-2013) dirjen yang bertanggung jawab atas e-KTP tersebut mengklarifikasi. Menurutnya, surat edaran mendagri tersebut ditujukan kepada instansi agar tujuan dari pembuatan e-KTP tercapai. Lembaga-lembaga pemerintah dlsb tidak boleh tidak memfotokopi e-KTP tetapi harus menggunakan pembaca kartu. Masyarakat sendiri tidak dilarang untuk memfotokopi e-KTP.
Saya setuju bahwa sebaiknya sekarang lembaga-lembaga menggunakan pembaca kartu, ‘card reader’. Jika tidak, apa guna KTP ber-chip dan segenap hiruk-pikuk penyusunan pangkalan data kependudukan di belakangnya?
***
Untuk melihat sumber ‘gonjang-ganjing’ fotokopi e-ktp ini, saya coba lihat surat dari Pak Menteri yang tidak ditujukan kepada masyarakat itu. Dalam surat tersebut memang tidak dinyatakan bahwa fotokopi merusak chip e-KTP. Menurut dugaan saya, Kemendagri bermaksud mengingatkan dua hal yang dilarang atas e-KTP, yaitu 1) “fotokopi” serta 2) “distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP”.
3. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”5
Penafsiran saya: lembaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh memfotokopi agar e-KTP efektif, sementara perlakuan lain seperti menstapler (mestinya juga menekuk, melubang, menggores, mematah, memotong … ) juga tidak boleh dilakukan karena akan merusak fisik e-KTP. Wallaahu a’lam.6
***
KTP kita gunakan dengan cara ditunjukkan secara fisik, seperti jika kita memperpanjang nomor kendaraan, atau tepatnya membayar pajak kendaraan. Jika titip ke biro jasa, KTP malah harus dilampirkan karena kita tidak datang sendiri. Penggunaan KTP secara fisik juga sering terjadi jika kita membeli bensin tetapi lupa membawa uang …
KTP juga digunakan dengan mencatatkan nomor KTP7 . Hal ini misalnya adalah ketika kita meregistrasi simcard telepon selular. Juga ketika kita mengisi kupon undian. Untuk kasus ini barangkali nanti fotokopi KTP akan diminta ketika mengambil hadiah jika menang. Hal ini juga terjadi jika kita akan mengambil hadiah TTS dari suatu koran. Kita harus membawa fotokopi KTP.
***
Jika dipikir dan diingat, rasanya urusan dengan KTP lebih sering berupa memfotokopi dan menyerahkan salinan tersebut kepada pihak lain. Untuk membuka rekening di bank kita harus menyerahkan fotokopi KTP, atau sekarang demi mudahnya pihak bank memfotokopi KTP calon nasabah. Kadang, untuk menjadi anggota, member, atau pelanggan suatu swalayan juga butuh fotokopi KTP.
Ikut undian berhadiah, misalnya, hampir selalu mensyaratkan fotokopi KTP. Hanya beberapa minggu terakhir saya melihat iklan undian di televisi yang mencantumkan kalimat ‘tidak perlu fotokopi ktp’. Apakah karena selama ini ditengarai bahwa fotokopi KTP yang dikumpulkan oleh penyelenggara undian rawan penyalahgunaan?
Fotokopi KTP juga disyaratkan bagi para calon bupati/walikota/gubernur atau wakilnya dari golongan independen, artinya tidak didukung partai. Untuk mendaftar menjadi calon yang berkompetisi di pilkada, seseorang harus mendapatkan dukungan dari puluhan ribu orang dari lingkup daerah pemilihan, dengan pernyataan dari pendukung dengan tanda tangan dan dilengkapi fotokopi KTP.
Wah, tidak terpikir bagi saya bagaimana dapat memobilisasi puluhan ribu dukungan seperti itu, apalagi terdapat himbauan untuk tidak memfotokopi KTP. Apa mereka tidak tergoda mencoba memanfaatkan akumulasi KTP di lembaga-lembaga seperti penyelenggara undian dsb? [z]
Catatan Kaki
- http://www.poskotanews.com/2013/05/11/larangan-fotocopy-e-ktp-belum-efektif/ Eh, beneran loh, ditulisnya memang ‘Fauji’ [↩]
- http://nasional.tvonenews.tv/berita/view/69947/2013/05/08/ektp_tak_boleh_difotokopi_begini_solusinya.tvOne/ [↩]
- http://www.jpnn.com/read/2013/05/12/171629/LIPI: -Berkali-kali-Difotocopy,-e-KTP-Tak-Masalah- [↩]
- http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/09/mmi41w-ektp-bukan-tidak-boleh-difotokopi-tapi [↩]
- http://wa2010.ee.itb.ac.id/content/surat-edaran-menteri-dalam-negeri-no-471131826sj-mengenai-pemanfaatan-e-ktp [↩]
- Sementara itu, konon BPPT telah menguji e-ktp dengan membengkokkan sebanyak 3.000 kali, dan ternyata dokumen tersebut masih berfungsi. http://news.detik.com/read/2013/05/15/172150/2246939/10/bppt-e-ktp-tak-rusak-meski-difotocopy-dan-dibengkokkan-3000-kali [↩]
- yang mestinya bukan nomor KTP melainkan NIK, nomor induk kependudukan kita [↩]