Prerogatif
\
Presiden konon menyatakan menggunakan hak prerogatifnya ketika memilih panglima TNI yang baru lalu1. Memang, tidak semua orang mengamini pernyataan tersebut karena pemilihan panglima TNI tetap harus meminta pendapat DPR2. Hal serupa juga terjadi dengan pengangkatan kapolri3.
Saya pikir sebagai rakyat, kita juga punya hak prerogatif. Pemilu, pilkada, pilpres, adalah kesempatan rakyat untuk menggunakan hak itu. Ketika MK memutuskan kerabat petahana boleh maju sebagai caleks4, alias calon eksekutif, maka kita dapat menggunakan hak kita untuk memilihnya atau tidak. Secara konstitusional, mereka memang berhak mencalonkan diri, namun rakyatlah yang memutuskan. Begitu kira-kira logika saya tentang hak prerogatif ini.
***
Dan banyak lagi caleks dan caleg selain berkait dengan petahana. Menelusuri berita-berita tentang caleg, cagub, dan ca-ca yang lain, para pembicang politik di negeri ini sering mendiskusikan apakah layak seseorang mencalonkan diri: keluarga petahana, artis, keluarga artis, bekas narapidana, kutu loncat, tersangka, pencari kerja, calon baceman (yang dipasang untuk menggenapi proses), dsb, dsb.
Memang tidak semua dapat ‘digebyah uyah‘, mengganggap sebagai garam yang semua sama asinnya. Pengetahuan dan nurani kita kemudian yang akan menentukan apakah kita akan memilih mereka. [z]
Catatan Kaki
- http://www.jpnn.com/read/2015/06/08/308431/Jokowi:–Calon-Panglima-TNI-Itu-Hak-Prerogatif-Saya [↩]
- http://porosberita.com/2015/06/11/salah-kaprah-penunjukan-panglima-tni-adalah-hak-prerogatif-presiden/ [↩]
- http://www.jpnn.com/read/2015/03/01/289919/Presiden-Sudah-Kehilangan-Hak-Prerogatif-Angkat-Kapolri [↩]
- http://nasional.kompas.com/read/2015/07/08/12341531/MK.Larangan.Keluarga.Petahana.Ikut.Pilkada.Melanggar.Konstitusi [↩]