Pendaftaran Museum
\
Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum menyatakan bahwa pendirian museum harus didaftarkan.
Setelah memenuhi syarat pendiriannya, Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat, dapat mendaftarkan museumnya pada unit yang menangani kebudayaan di kabupaten/kota, misalnya ke Dinas Kebudayaan Kabupaten. Jika yang mendirikan adalah pemerintah kabupaten, maka pendaftaran dilakukan ke tingkat provinsi, begitu pula jika pemerintah provinsi yang mendirikan museum maka didaftarkan ke tingkat atasnya, yaitu ke kementerian. Jika yang mendirikan adalah pemerintah (pusat), maka juga didaftarkan ke kementerian yang membidangi kebudayaan.
Proses pendaftarannya cukup sederhana, pengelola museum dapat mengunduh file formulir pendaftaran di website museum.kemdikbud.go.id dan menyerahkan setelah diisi dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Nanti pemerintah kabupaten/kota (untuk museum Setiap Orang/Masyarakat Hukum Adat) akan melakukan verifikasi dan validasi. Setelahnya, akan dikeluarkan surat pernyataan pendaftaran. Surat ini akan digunakan oleh kabupaten/kota untuk meminta nomor registrasi nasional museum ke kementerian.
Setelah resmi mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah, museum dapat menjalani standardisasi, jika telah berdiri selama dua tahun. Jika memenuhi syarat, museum akan mendapatkan salah satu kategori, yaitu Tipe A, Tipe B, atau Tipe C. Tiga tahun kemudian, pemerintah dapat mengevaluasi hasil standardisasi tersebut.
*Ringkasan materi yang disampaikan pada Sarasehan Standardisasi Museum Sesuai PP Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum, diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, 24 Juni 2023.