Warisan Budaya Takbenda (WBTb)
![](https://sektiadi.staff.ugm.ac.id/files/miniatur-andong-20241025.jpg)
\
Di Indonesia, unsur budaya tak benda mulai dilindungi dengan bersandar pada Konvensi Unesco tahun 2003 tentang budaya tak benda yang diratifikasi oleh pemerintah tahun 2007. Dalam konvensi tersebut, objek tak benda dibagi ke dalam lima domain yaitu:
- oral traditions and expressions, including language as a vehicle of the intangible cultural heritage;
- performing arts;
- social practices, rituals and festive events;
- knowledge and practices concerning nature and the universe;
- traditional craftsmanship
Tahun 2013 diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yang pada konsideran menyatakan “bahwa dalam rangka pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Pemerintah berkewajiban melakukan pencatatan dan penetapan warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Warisan Budaya Takbenda dibagi dalam beberapa kategori yang terlihat merujuk pada ketentuan Unesco, sebagai berikut (Pasal 3).
- tradisi dan ekspresi lisan;
- seni pertunjukan;
- adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
- pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
- keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Tahun 2015 telah muncul buku buku Panduan Pencatatan, Penetapan dan Pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Pada waktu itu dilakukan upaya “pelestarian warisan budaya melalui Program Pencatatan, Penetapan dan Pengusulan Warisan Budaya Takbenda” (Prakata, halaman 4).
Tahun 2017 muncul Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Terdapat sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yaitu: 1) Tradisi lisan, 2) Manuskrip, 3) Adat istiadat, 4) Ritus, 5) Pengetahuan tradisional, 6) Teknologi tradisional, 7) Seni, 8) Bahasa, 9) Permainan rakyat, 10) Olahraga tradisional. Pada undang-undang ini digunakan istilah “pemajuan” alih-alih “pelestarian” sebagaimana digunakan sebelumnya.
Perhatian kepada Warisan Budaya Tak Benda kemudian mendapatkan tempat sebagai berikut.
Pemajuan Kebudayaan terdiri atas Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. (UU PK 5/2017 ps 1 ay 3). Pelindungan terdiri atas inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. (UU PK 5/2017 ps 1 ay 4).
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. (PP 87/2021 ps 32 ay 2). Kegiatan Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara sebagai berikut: (PP 87/2021 ps 35)
- memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
- memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
Sementara itu, Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya dilakukan melalui: (PP 87/2021 ps 37)
- penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih untuk Rooseline Linda Octina atas diskusi tentang pelindungan WBTb.