Kantor Pos Besar Yogyakarta

Bangunan Kantor Pos Besar Yogyakarta terletak di Jalan Panembahan Senopati No.2, Kampung Yudonegaran RT.09 RW 01, Kalurahan Prawirodirjan, Kepanewon Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY. Bangunan tersebut berada di sudut pertemuan antara Jalan Panembahan Senopati (dahulu disebut Kampementstraat) dan Jalan Pangurakan atau Jalan Trikora (dahulu disebut Kadasterstraat). Kawasan ini sekarang dikenal sebagai Nol Kilometer Kota Yogyakarta, meski sebenarnya sebutan nol kilometer muncul karena terdapat kantor pos di tempat tersebut.

Gedung lama di sekitarnya yang masih tersisa antara lain adalah Benteng Vredeburg (1765-1788), Gereja Kidul Loji (1812), Gedung Agung (1824), Bank Indonesia (1879), BNI 1946 (d.h. Nillmij, dibangun tahun 1921-1922), serta Kompleks Biara Bruderan FIC (1922).

Bangunan ini dirancang oleh Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.), Departemen Pekejaan Umum Hindia Belanda, di tahun 1910, dan mulai dibangun tahun 1912. Pada masa Kolonial, bangunan ini bernama Post-, Telegraaf- en Telefoonkantoor meski ada yang menyebut bahwa bangunan ini awalnya dibangun dengan tujuan dijadikan rumah tinggal bagi perwira Belanda.

Gambar 1 Foto lama dari sudut barat laut. tampak balkon barat tidak sepanjang sekarang dan atap di sisi barat memiliki variasi di belakang.

Gambar 2 Foto bawah adalah detil dari foto sebelumnya. Tampak bukaan di teras (“jendela”) masih terbuka. Di belakangnya tampak dinding kedua (dinding sejati).

Gambar 3 Kantor Pos Besar dari seberang jalan. Jendela belum ditutup dan tidak terlihat adanya pagar.

Gambar 4 Potongan utara-selatan gedung Kantor Pos Besar Yogyakarta.

Bangunan ini memiliki luas 1.121,45 m2, berada di atas lahan seluas 6.400 m2.

Gedung Kantor Pos Besar berdenah tapal kuda (atau bentuk huruf ‘U’) dengan kaki-kaki di selatan. Fasad simetris antara kiri dan kanan dengan bukaan lengkung di bagian atas dan persegi di bawah. Bangunan terdiri atas dua lantai, dengan fasilitas pelayanan di lantai pertama. Di sisi barat bangunan, menghadap ke Jalan Pangurakan, terdapat balkon. Ciri bangunan adalah atap limas dengan kemuncak di sudut molo (noc acretorie) sebagai hiasan dan lucarne sebagai hiasan dan ventilasi untuk ruang atap. Fasad memiliki garis-garis geometris, jendela dengan relung melengkung setengah lingkaran, dua menara semu di depan bangunan, dan teras yang menjorok ke depan.

Perawatan dan perubahan

Bangunan ini terawat baik, masih berfungsi hingga sekarang. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah keutuhan halaman, yang menyempit sementara pada foto lama terlihat halaman yang cukup luas dengan pepohonan besar. Membandingkan foto lama, sisi barat terlihat variasi atap dan balkon tidak sepanjang dinding, sehingga terlihat bahwa sisi barat bagian selatan telah mengalami perubahan.

Teras-teras depan yang berupa ceruk sekarang sebagian telah ditutup baik teras atas maupun bawah. Dari teras-teras tersebut tersisa pintu masuk di tengah yang masih dibiarkan terbuka. Cat bangunan secara umum terlihat sama, hanya sekarang diberi warna pada beberapa ornamen profil untuk memberi identitas perusahaan.

Lantai dan bagian bawah dinding interior diberi penutup keramik dan marmer.

Arsitektur kolonial tropis

Bangunan Kantor Pos Besar Yogyakarta merupakan bangunan tropis, atau kolonial tropis. Hal ini dicirikan dengan atap relatif curam untuk mengalirkan air hujan dengan cepat. Atap ini juga memiliki lebihan (teritis) agar air hujan tidak mengalir langsung ke dinding luar. Bangunan berdiri di atas batur (podium) untuk menghindari basah dan lembab.

Bukaan-bukaan lebar, terutama di bagian depan, untuk mengalirkan udara agar bagian dalam tidak terasa panas atau gerah. Fasilitas ini termasuk dormer di bagian atap yang kisi-kisinya dapat mengalirkan udara ke dalam ruang atap.

Bangunan ini juga menggunakan double fasad, yang dibentuk oleh dinding sejati di bagian dalam dan dinding semu di sisi luar (yang terlihat sebagai fasad). Di antara kedua dinding itu terdapat selasar (teras) sebagai penahan agar sinar matahari tidak langsung masuk ke ruangan atau mengenai dinding sejatinya.

Gaya Transisi

Bangunan ini menggunakan gaya transisi (antara 1890-1915), peralihan dari gaya Indis Empire Style (abad ke-18/19) dan modern (setelah 1915 atau 1920). Gaya ini terlihat antara lain dari hiasan atap yaitu noc acroterie dan dormer. Noc acroterie berbentuk menara kecil dengan ujung membulat yang terletak di pertemuan nok atau bubungan, sementara dormer  merupakan bukaan pada kemiringan atap yang berbentuk seperti ruang dengan bagian atap tersendiri). Ciri utama dari gaya ini pada bangunan Kantor Pos adalah hilangnya tiang-tiang bergaya Klasik Eropa di bagian fasad. Denah juga telah beralih dari gaya Indis Empire, meski mungkin karena ditujukan sebagai bangunan berfungsi publik. Dua menara semu dibuat pada bagian fasad, yang berupa “tonjolan” vertikal di kiri dan kanan pintu masuk. Bagian ini memiliki bagian atap tersendiri.

Pada abad ke-18 dan 19, arsitektur di Hindia Belanda didominasi oleh gaya “Indische Empire”. Pada akhir abad ke-18, gaya bangunan di Jawa sudah menjurus ke arah bangunan bangsawan Jawa dengan atap joglo yang terbuka dan nyaman untuk daerah tropis. Kedatangan Daendels, serta memperkenalkan arsitektur gaya “Empire” Perancis dengan teras di depan dan belakang yang dihiasi dengan jajaran tiang (kolom) bergaya Klasik Eropa. Contoh bangunan Indische Empire ini adalah Gedung Agung.

Gaya arsitektur transisi adalah denah yang masih didominasi oleh teras depan dan belakang serta adanya ruang tuama. Kadang masih terdapat pula paviliun di samping bangunan utama. Namun, pada arsitektur transisi ini sudah tidak nampak adanya tiang, kolom, atau pilar gaya Yunani dan Romawi.

Arsitektur transisi ini mengantar pada gaya Indo-Eropa (Indo Europeesche Stijl) atau Kolonial Modern yang berkembang pada tahun 1920-an. Bentuknya terutama adalah perpaduan antara arsitektur modern Eropa dengan gaya setempat. Arsitektur ini muncul setelah adanya gerakan Politik Etis yang membuat pemukiman Belanda tumbuh pesat di Tanah Jajahan. Contoh bangunan gaya baru ini adalah Gedung BNI 46 (1921-1922) dan Museum Sonobudoyo (1934-1935).

Sejarah Lembaga Pos di Indonesia

Pemerintah kolonial menjadikan telegraf dan pos satu dinas pada 1875 dalam Post- en telegraafdienst (Dinas Pos dan Telegraf). Sejak 1877, jaringan pos Hindia Belanda sudah terhubung dalam pengiriman surat dan barang secara internasional dan tercatat sebagai anggota Union Postale Universelle (UPU). Pada 1906, lembaga pos di Indonesia berubah menjadi Post-, Telegraaf- en Telefoondienst atau Dinas Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Dinas tersebut tidak bersifat komersial dan berorientasi kepada pelayanan publik. Tahun 1931 dinas atau jawatan tersebut baru berubah komersial menjadi perusahaan negara.

Setelah Indonesia merdeka, Angkatan Muda PTT mengambilalih PTT pada 27 September 1945 dan menjadikan hari pengambilalihan itu sebagai Hari Bakti Postel. Di tahun 1961, nama lembaga ini menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Tahun 1965, PN Postel pecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Pada 1978 menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro dan setelah 1995 menjadi PT Pos Indonesia (Persero).

Nilai penting

Gedung Kantor Pos Besar Yogyakarta ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasar SK Menteri NoPM.07/PW.007/MKP/2010 dan SK Walikota No. 798/KEP/2009 dengan golongan kelas B. Peraturan yang baru, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), menyebutnya dengan pemeringkatan, yaitu kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Peringkat B sama dengan peringkat kabupaten atau kota.

Menurut UUCB 11/2010, cagar budaya ditetapkan karena memiliki nilai penting, yaitu “memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan” dan “memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.” Nilai penting menjadi kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, yang kemudian menggunakannya sebagai bahan rekomendasi kepada walikota/gubernur/menteri untuk menetapkan objek yang dimaksud sebagai cagar budaya.

Sejauh ini, nilai penting belum disebut dalam kedua SK penetapan tersebut di atas. Untuk itu, nilai penting bangunan Kantor Pos Besar Yogyakarta dapat ditelusuri dari atau berupa hal-hal sebagai berikut.

Nilai penting bagi sejarah: perlu menelusuri peristiwa dan orang terkait dengan bangunan ini. Setidaknya, bangunan menjadi bagian dari sejarah kota Yogyakarta.

Nilai penting bagi ilmu pengetahuan: menjawab pertanyaan tentang perkembangan arsitektur, dan arkeologi tentang fungsi bangunan. Gaya transisi bangunan ini menjadi bagian dari perkembangan arsitektur di Yogyakarta. Kajian atas bangunan juga dapat menjawab cara kerja kantor publik di masa Kolonial, juga keragaman fungsi ruang dan keterhubungannya.

Nilai penting bagi kebudayaan: masih digunakan untuk kegiatan ekonomi, yaitu sebagai kantorpos, serta menandai kilometer nol di Kota Yogyakarta.

Bagi penguatan kepribadian bangsa, bangunan ini dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dan cinta tanah air dengan mempelajari sejarah, memberikan semangat untuk kreatif dan bekerja keras, menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

Pelestarian

Bangunan relatif masih asli, belum banyak perubahan dan belum dipugar oleh pemerintah. Hingga sekarang bangunan digunakan sebagai kantor pos dan dilakukan beberapa penyesuaian mengikuti perkembangan keperluan kantor pos, terutama finishing seperti warna cat dan tutup lantai/dinding bawah dengan marmer.

Menurut UUCB Pasal 1, pelestarian adalah “Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.” Berdasar ketentuan tersebut, pelindungan terhadap bangunan terhadap kerusakan dengan pemeliharaan oleh pemilik dapat dikategorikan sebagai pelestarian.

Sebagai tindakan pelestarian, pemeliharaan “… dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.” (Pasal 77 UUCB).

Sementara itu, pengembangan dilakukan dengan adaptasi (perubahan kecil yang tidak mengganggu dan penambahan fungsi seperti kafe), sementara pemanfaatan dilakukan dengan tetap menggunakan bangunan sebagai kantor pos.

Menurut UUCB, adaptasi adalah “… upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.” (Pasal 1)

Jika akan dipugar, maka pekerjaan tersebut harus menjadi bagian dari kegiatan pelestarian, yaitu dengan memperhatikan syarat pada Pasal 77 UU No. 11 th 2010, sebagai berikut.

  1. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
  2. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
  3. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
  4. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.