Warisan Budaya di DIY dan Pengelolaannya (I)
\
Disampaikan pada Pelatihan Internalisasi Keistimewaan DIY bagi Pejabat Administrator (Eselon III). Badan Diklat DIY, 9 Oktober 2024.
Isi
- I. Warisan budaya
- II. Warisan budaya di DIY
- III. Mataram Islam
- IV. Sumbu filosofi dan poros imajiner
- V. Upaya pelestarian warisan budaya
Bagian I. Warisan Budaya
Akibat faktor lingkungan dan perjalanan sejarah, terdapat berbagai warisan budaya yang khas di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Secara teoretik, warisan budaya adalah peninggalan yang merepresentasikan sistem nilai, kepercayaan, tradisi, gaya hidup, dan jejak-jejak suatu kebudayaan yang terus-menerus diwariskan dari masa lalu hingga masa sekarang.1
Terdapat dua jenis warisan budaya, yaitu Warisan Budaya Bendawi dan Warisan Budaya Tak Benda. Candi dan Kraton termasuk warisan budaya bendawi, sementara makanan tradisional, seni pertunjukan tradisional, misalnya, termasuk warisan budaya tak benda.
Dua peraturan berbeda diterbitkan pemerintah terkait dengan kedua jenis, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang Cagar Budaya mengatur pelestarian objek bendawi, sementara Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mengatur sepuluh objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan adalah inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.
Bersambung ke Bagian II. Warisan Budaya di DIY
Catatan Kaki
- kompas.com/skola [↩]