Evaluasi Museum
\
Selayaknya pekerjaan manajemen, museum, atau penyelenggaraan dan pengelolaan museum perlu dievaluasi. Sebutan evaluasi di sini adalah upaya untuk memeriksa hal-hal yang telah dan sedang dilakukan untuk diketahui permasalahan untuk kemudian diambil tindakan.
Dalam PP Museum, evaluasi disebutkan untuk Menteri, yaitu bahwa menteri melakukan evaluasi (atas standardisasi yang telah diperoleh oleh suatu museum) secara periodik. Untuk upaya yang dilakukan oleh internal museum disebut sebagai “kajian”, yang dilakukan atas koleksi, pengelolaan, pengunjung, dan program. Tindakan ini wajib dilakukan oleh pengelola museum.
Dengan menganggap semua hal itu, baik dilakukan menteri, museum, atau pihak eksternal, sebagai evaluasi, tindakan ini dapat dilakukan tanpa harus ada alasan seperti temuan ketidakberesan.
Untuk melakukan evaluasi diperlukan adanya identifikasi atas variabel-variabel yang harus dilihat, acuan atau standar yang digunakan sebagai tolok ukur, serta sistem analisis hasil seperti deskripsi (menggambarkan kondisi) atau pengkelasan (kategorisasi, misalnya menjadi baik, cukup, dan buruk).
Data kemudian dicari dan dianalisis dengan cara yang telah ditetapkan tersebut. Jika ditemukan masalah maka akan direkomendasikan perbaikannya.