Pendaftaran Museum
Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum menyatakan bahwa pendirian museum harus didaftarkan.
Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum menyatakan bahwa pendirian museum harus didaftarkan.
Museum perlu direvitalisasi karena masyarakat berubah, teknologi berkembang, pendekatan-pendekatan museologis juga berkembang.
Peristiwa, capaian, kondisi di masa lalu merupakan salah satu aspek yang menjadi potensi untuk dieksplor menjadi tema-tema dalam presentasi museum, tentu melalui objek.
Museum melakukan riset atas berbagai makna yang kemudian disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai cara, terutama pameran. Guru sebagai pengguna museum dapat mencari hasil riset tersebut untuk disampaikan kepada murid-muridnya.