Warisan Budaya di DIY dan Pengelolaannya (V)
Menurut paradigma yang dianut dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian tidak hanya masalah pengawetan, tetapi dimaknai sebagai rangkaian dari pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan.
Warisan Budaya di DIY dan Pengelolaannya (IV)
Istilah “poros imajiner” dan terutama “sumbu filosofi” tidak asing bagi warga Yogyakarta akhir-akhir ini. Dua istilah ini digunakan untuk menggambarkan hal yang berbeda dalam tata ruang di Yogyakarta.
Warisan Budaya di DIY dan Pengelolaannya (III)
Perkembangan kerajaan Islam di Jawa mulai dari pantai utara dan kemudian masuk ke pedalaman, yaitu Mataram, yang nanti berkembang menjadi Surakarta dan Yogyakarta.