Pemugaran Cagar Budaya
Sejak awal kegiatan, pemugaran Cagar Budaya di Indonesia mengalami dinamika. Terakhir, secara legal terdapat UUCB tahun 2010 yang mengatur dengan cukup rinci masalah pemugaran.
Sejak awal kegiatan, pemugaran Cagar Budaya di Indonesia mengalami dinamika. Terakhir, secara legal terdapat UUCB tahun 2010 yang mengatur dengan cukup rinci masalah pemugaran.
Museum situs dapat memberi peluang untuk partisipasi tersebut dengan berbagai kemungkinan yang dimiliki oleh museum, bahkan hingga pada tingkat partisipatoris.
Berbagai perkembangan mengharuskan pelestarian dilakukan dengan berbasis masyarakat, atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat. Kalangan pemerintah dan akademisi kemudian mencari cara kreatif untuk bersama-sama dengan masyarakat melakukan kegiatan pelestarian.
Kawasan Kabupaten Kulon Progo memiliki cukup banyak peninggalan dari masa lalu yang menggambarkan bahwa kawasan ini telah dihuni dan dieksploitasi sejak lama. Peninggalan-peninggalan tersebut sebagian telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara.