Warisan Budaya di DIY dan Pengelolaannya (V)

Menurut paradigma yang dianut dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian tidak hanya masalah pengawetan, tetapi dimaknai sebagai rangkaian dari pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan.